Senin, 08 April 2013

DESA GEMPOL MEMANAS PEMBAGIAN LIMBAH ATAU AVALAN

Polemik pembagian limbah atau avalan yang ada di PT. Jatim Autocomp Indonesia (JAI)antara pemerintahan desa Gempol dengan beberapa masyarakat desa Gempol, tampaknya berlanjut pada ranah hukum. Dimana siang kemarin (7/2) sekitar pukul 14:00Wib , Kepala Desa Gempol Moh.Furqon melaporkan terjadinya tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Akhmad Dwi Setyono Dkk , dengan cara mencegat  2 truk pembawa avalan dari PT.JAI berupa karton box bekas didepan pabrik kabel yang berada di Desa Gempol Kecamatan Gempol tersebut .
Menurut penuturan Moh.Furqon pada petugas penerimaan laporan (SPK) menjelaskan, pada saat itu PT.JAI memberikan hibah avalan/limbah karbon box bekas kepada masyarakat Desa Gempol melalui pemerintahan desa setempat.Selanjutnya setelah mendapatkan hibah tersebut, Kepala Desa bersama unsur desa yang ada yakni : LKM,BPD,Perangkat Desa, Ketua RT/RW serta tokoh masyarakat  membagi jadwal penerimaan avalan dari PT.JAI tersebut pada lingkungan yang terdampak dan telah disetujui bersama. Namun pada hari Kamis pagi (7/2) sekitar pukul 09:00Wib , disaat  truk pembawa avalan akan mengirim pada salah satu lingkungan sesuai dengan jadwal yang telah di sepakati bersama. Secara tiba-tiba Akmad Dwi Setyono Dkk mengambil secara paksa dan membajak truk pembawa  avalan tersebut , tanpa sepengetahuan Kepala Desa setempat,tuturnya pada petugas.
Lain halnya komentar dari terlapor yakni Akhmad Dwi Setyono Dkk, saat berada di Mapolres Pasuruan. Ini jelas sekali ada konspirasi lain yang dilakukan oleh M.Furqon selaku Kepada Desa Gempol. Petugas tadi menyita barang avalan yang kami bawa sebagai barang bukti sesuai laporan dari Furqon, saat ini kami akan melakukan laporan balik Kades Gempol terkait pencemaran nama baik kami serta melaporkan adanya dugaan pengalihan dan penyelewengan uang hasil penjualan avalan dari PT.JAI. Dimana sejak 27 Agustus 2010 lalu tanpa adanya persetujuan dari warga dari lingkungan terdampak langsung pabrik kabel ini, memberikan kepada M.Chamdi selaku koordinator pengelolaan avalan Desa Gempol.Dan yang paling membuat sakit hati warga 2 dusun yang terdampak langsung yakni Dusun Kisik dan Dusun Patuk , selama avalan di kendalikan oleh Kades Gempol Furqon dan kroni-kroninya, dua dusun tersebut hanya mendapatkan 1x rolingan dan yang paling lucunya lagi pihak Polsek Gempol dan Koramil Gempol mendapatkan jatah dari avalan tersebut.Kami warga dua dusun tidak terima perlakuan yang dilakukan oleh Kades Furqon yang arogan dalam memimpin warga Desa Gempol. Kami datang kesini tidak hanya asal ngomong saja tapi dilengkapi data akurat tentang kecurangan Kades Gempol M.Furqon,tegas koordinator warga ini

0 komentar:

Posting Komentar