Menyusul JORR W2 dalam pembebasan lahan, kali ini PT Transmarga Jatim Pasuruan, anak perusahaan Jasa Marga yang mengelola Jalan Tol Gempol-Pasruan melakukan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) atas beberapa lahan yang berada di Koridor Jalan Tol Gempol-Pasuruan Seksi I. Dengan demikian dari 16 % sisa lahan yang belum bebas untuk proyek pembangunan jalan tol seksi 1 kini semakin berkurang.
Pembayaran UGR ini dilakukan oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan Tim Pembebasan Tanah (TPT) di Balai Desa Gununggangsir, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Kamis (14/3) lalu. Sementara lahan yang dibeaskan terdiri atas 12 bidang lahan dan bangunan seluas 0,2 hektar, dengan nilai pembayaran ganti rugi hampir mencapai 1 miliar rupiah. Lokasi lahan ini terletak di Desa Wonokoyo (4 bidang) dan Desa Gununggangsir (8 bidang) Kecamatan Gempol Pasuruan.
Menurut Panitia Pembebasan Tanah, Tri Mahendra, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah ikhlas menyerahkan tanahnya kepada negara untuk dijadikan jalan tol Gempol- Pasuruan. “Karena kalau sampai bulan Juni nanti ada warga yang belum bersedia menyerahkan tanahnya, terpaksa kami akan lakukan konsinyasi ke pengadilan,” kata Tri tegas. Ini berarti pembangunan akan tetap berjalan walau warga belum menyerahkan tanahnya.
0 komentar:
Posting Komentar