Polemik pembagian limbah atau avalan yang ada di PT. Jatim Autocomp Indonesia (JAI)antara pemerintahan desa Gempol dengan beberapa masyarakat desa Gempol, tampaknya berlanjut pada ranah hukum. Dimana siang kemarin (7/2) sekitar pukul 14:00Wib , Kepala Desa Gempol Moh.Furqon melaporkan terjadinya tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Akhmad Dwi Setyono Dkk , dengan cara mencegat 2 truk pembawa avalan dari PT.JAI berupa karton box bekas didepan pabrik kabel yang berada di Desa Gempol Kecamatan Gempol tersebut .
Menurut penuturan Moh.Furqon pada petugas
penerimaan laporan
(SPK) menjelaskan, pada saat itu PT.JAI memberikan hibah avalan/limbah
karbon
box bekas kepada masyarakat Desa Gempol melalui pemerintahan desa
setempat.Selanjutnya setelah mendapatkan hibah tersebut, Kepala Desa
bersama
unsur desa yang ada yakni : LKM,BPD,Perangkat Desa, Ketua RT/RW serta
tokoh
masyarakat membagi jadwal penerimaan
avalan dari PT.JAI tersebut pada lingkungan yang terdampak dan telah
disetujui
bersama. Namun pada hari Kamis pagi (7/2) sekitar pukul 09:00Wib ,
disaat truk pembawa avalan akan mengirim pada salah
satu lingkungan sesuai dengan jadwal yang telah di sepakati bersama.
Secara tiba-tiba
Akmad Dwi Setyono Dkk mengambil secara paksa dan membajak truk pembawa
avalan tersebut , tanpa sepengetahuan Kepala
Desa setempat,tuturnya pada petugas.
Lain halnya komentar dari terlapor yakni
Akhmad Dwi Setyono
Dkk, saat berada di Mapolres Pasuruan. Ini jelas sekali ada konspirasi
lain
yang dilakukan oleh M.Furqon selaku Kepada Desa Gempol. Petugas tadi
menyita
barang avalan yang kami bawa sebagai barang bukti sesuai laporan dari
Furqon,
saat ini kami akan melakukan laporan balik Kades Gempol terkait
pencemaran nama
baik kami serta melaporkan adanya dugaan pengalihan dan penyelewengan
uang
hasil penjualan avalan dari PT.JAI. Dimana sejak 27 Agustus 2010 lalu
tanpa
adanya persetujuan dari warga dari lingkungan terdampak langsung pabrik
kabel
ini, memberikan kepada M.Chamdi selaku koordinator pengelolaan avalan
Desa
Gempol.Dan yang paling membuat sakit hati warga 2 dusun yang terdampak
langsung
yakni Dusun Kisik dan Dusun Patuk , selama avalan di kendalikan oleh
Kades
Gempol Furqon dan kroni-kroninya, dua dusun tersebut hanya mendapatkan
1x
rolingan dan yang paling lucunya lagi pihak Polsek Gempol dan Koramil
Gempol
mendapatkan jatah dari avalan tersebut.Kami warga dua dusun tidak terima
perlakuan yang dilakukan oleh Kades Furqon yang arogan dalam memimpin
warga
Desa Gempol. Kami datang kesini tidak hanya asal ngomong saja tapi
dilengkapi
data akurat tentang kecurangan Kades Gempol M.Furqon,tegas koordinator
warga
ini
0 komentar:
Posting Komentar